Radiokonoha.Com Jakarta, 4 September 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop jenis Chromebook.
Langkah ini diambil setelah Nadiem menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi. Keputusan penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Menurut Nurcahyo, penyidik memiliki cukup bukti untuk menaikkan status Nadiem dari saksi menjadi tersangka. “Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, ahli, serta dokumen dan barang bukti yang telah dikumpulkan, tim penyidik Jampidsus menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial NAM, yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019–2024,” tegasnya.
Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proyek pengadaan perangkat Chromebook pada tahun 2020 yang dikelola oleh Kemendikbudristek. Program ini diduga menyimpang dari aturan sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan.
Penyidik Kejagung telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari pejabat internal Kemendikbudristek, penyedia barang (vendor), hingga para ahli di bidang pengadaan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya kejanggalan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi proyek.
Pemeriksaan Terhadap Nadiem Tersangka Korupsi CrhomeBook
Nadiem sendiri sebelumnya sudah dimintai keterangan sebanyak tiga kali dalam kapasitas sebagai saksi. Fokus pemeriksaan diarahkan pada perannya dalam pengambilan keputusan, mekanisme persetujuan, serta kendali pengawasan proyek Chromebook.
Namun, setelah rangkaian pemeriksaan dan analisis bukti, penyidik menilai ada keterlibatan Nadiem dalam penyimpangan proyek tersebut. Karena itu, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
Dampak dan Implikasi Hukum
Dengan penetapan ini, Nadiem terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jika proses hukum membuktikan dirinya bersalah, konsekuensinya berupa hukuman penjara, denda, hingga penggantian kerugian negara.
Selain konsekuensi hukum, kasus ini juga menimbulkan dampak serius terhadap citra dan reputasi Nadiem sebagai mantan pejabat tinggi negara sekaligus pendiri salah satu perusahaan teknologi besar di Indonesia.
Penegasan Kejagung
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara ini adalah bukti keseriusan lembaga penegak hukum dalam memerangi praktik korupsi. Penetapan tersangka terhadap mantan menteri ini juga menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pernah menjabat di posisi strategis negara.
Proses hukum selanjutnya akan berlanjut pada tahapan penyidikan mendalam hingga persidangan. Nadiem Makarim sendiri tetap memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan membuktikan ketidakbersalahannya di hadapan majelis hakim.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim kini memasuki babak baru. Dengan status tersangka, mantan Mendikbudristek itu harus menghadapi proses hukum dan membuktikan posisinya.
Meski demikian, jalannya perkara ini akan menjadi ujian transparansi penegakan hukum di Indonesia serta menjadi pengingat bahwa program pendidikan yang seharusnya bermanfaat tidak boleh ternodai praktik korupsi.
Rate This Article
Thanks for reading: Resmi Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook Era Jokowi, Sorry, my English is bad:)