![]() |
| Walikota Madiun menjadi tersangka kasus suap / korupsi dalam operasi ott kpk dugaan pemerasan csr. |
Radiokonoha.com , Madiun - Walikota Madiun h Maidi resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan csr kepada universitas kesehatan Madiun atau yang lebih dikenal dengan STIKES Madiun.
Dugaan dalan kasus ott yang dilakukan KPK di kota Madiun terhadap walikota nonaktif kota Madiun Maidi terkait dengan adanya informasi bahwa sang walikota Madiun menerima miliaran rupiah dari suap dan pemerasan.
Komisi pemberantasan korupsi indonesia (KPK) resmi menetapkan sang walikota Madiun sebagai tersangka setelah 1x24 jam dalam operasi tangkap tangan (OTT) Yng dilakukan KPK di kota Madiun.
Maidi sendiri ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas kasus dugaan pemerasan fee proyek dan dana tanggung jawab perusahaan. Selain Maidi, orang yang sangat dipercaya Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto, sertae Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Dugaan Pemerasan Dana CSR Gegerkan Publik
Madiun – Dunia politik dan pemerintahan daerah kembali diguncang oleh operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Wali Kota Madiun H. Maidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan suap terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR). Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah KPK menggelar OTT di Kota Madiun pada Senin, 19 Januari 2026.
Kasus ini langsung menyedot perhatian publik karena menyeret kepala daerah aktif yang selama ini dikenal luas di Jawa Timur. Dugaan praktik korupsi yang melibatkan dana CSR dan fee proyek dinilai mencederai semangat transparansi serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kronologi OTT KPK di Kota Madiun Terhadap Maidi
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Madiun bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aliran dana tidak sah yang diterima oleh pejabat pemerintah kota. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim penindakan KPK.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah pihak serta barang bukti berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. OTT ini disebut-sebut terkait dengan permintaan sejumlah dana kepada Universitas Kesehatan Madiun (STIKES Madiun) dengan dalih dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Setelah dilakukan pemeriksaan maraton selama 1x24 jam, KPK akhirnya menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Wali Kota Madiun Ditetapkan sebagai Tersangka Oleh Kpk
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa malam (20/1/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti untuk menaikkan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
Salah satu tersangka adalah H. Maidi, yang saat ini berstatus Wali Kota Madiun nonaktif. Ia diduga berperan aktif dalam praktik pemerasan dan penerimaan fee proyek serta dana CSR.
Dua Tersangka Lain Di Madiun Ikut Diamankan Bersama Maidi
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni:
Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Wali Kota Madiun
Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun
Menurut KPK, ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam pengaturan aliran dana yang bersumber dari proyek dan CSR. Dugaan tersebut masih akan didalami lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Dugaan Pemerasa Walikota Madiun Dana CSR STIKES Madiun
Salah satu fokus utama perkara ini adalah dugaan pemerasan dana CSR yang melibatkan STIKES Madiun. Berdasarkan keterangan KPK, terdapat indikasi permintaan dana dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dana CSR sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan sosial dan pengembangan masyarakat. Namun, dalam kasus ini, KPK menduga dana tersebut dimanfaatkan sebagai sarana memperkaya diri atau kelompok tertentu melalui tekanan jabatan.
Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan prinsip good governance dan berpotensi merugikan kepentingan publik.
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Disangkakan Kepada Maido
Dalam kasus dugaan pemerasan dan suap ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK belum merinci secara lengkap pasal yang diterapkan, namun umumnya perkara pemerasan oleh pejabat publik dapat dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e UU Tipikor (pemerasan oleh pejabat)
Pasal 11 atau Pasal 12 UU Tipikor (penerimaan hadiah atau janji)
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara, tergantung pada pembuktian di persidangan.
Status Nonaktif Maidi dan Dampak terhadap Pemerintahan Kota Madiun
Pasca penetapan sebagai tersangka, H. Maidi dinyatakan nonaktif dari jabatannya sebagai Wali Kota Madiun. Pemerintah daerah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan menunjuk pejabat sementara sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Sejumlah agenda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun tetap dilaksanakan, meskipun kasus ini dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Kasus OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian warga mengaku terkejut, sementara lainnya menilai langkah KPK sebagai bukti bahwa penegakan hukum masih berjalan tanpa pandang bulu.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam pengelolaan dana CSR dan proyek pemerintah.
“Dana CSR sering menjadi celah rawan penyimpangan karena minim pengawasan. Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi,” ujar seorang pengamat antikorupsi.
KPK Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi Di Semua Daerah
KPK menegaskan bahwa OTT di Madiun merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di daerah. Penindakan terhadap pejabat publik dinilai penting untuk memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan masyarakat.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Proses Hukum Walikota Madiun Maidi Masih Berjalan
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan selama penyidikan.
KPK juga mengimbau seluruh pihak yang mengetahui aliran dana atau praktik serupa untuk bersikap kooperatif dan melaporkan informasi yang relevan.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun menjadi catatan penting dalam perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dugaan pemerasan dana CSR dan fee proyek menunjukkan bahwa celah penyalahgunaan wewenang masih terbuka jika tidak diawasi secara ketat.
Publik kini menanti proses hukum yang adil, transparan, dan tuntas. Apapun hasilnya nanti, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik agar senantiasa menjaga integritas dan amanah jabatan.
Rate This Article
Thanks for reading: Walikota Madiun Tersangka OTT Korupsi KPK , Sorry, my English is bad:)
