Bareskrim Polri Tahan Uang Pelaku Judi Online 14 Miliar, Kemana Uangnya ?
![]() |
Bareskrim Polri Tahan Uang Pelaku Judi Online 14 miliar. |
RadioKonoha.Com - Jakarta – 2 Mei 2025 – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menunjukkan keseriusan mereka dalam memberantas aktivitas judi online di Indonesia. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025), aparat berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut dengan menangkap empat orang tersangka serta menyita uang tunai senilai Rp14 miliar.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Wahyu Widada bersama Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, hadir langsung dalam konferensi tersebut untuk memaparkan detail pengungkapan kasus. Penangkapan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam memerangi kejahatan siber, khususnya perjudian daring yang kian meresahkan masyarakat.
Uang Tunai 14Miliar Disita Sebagai Barang Bukti Judi Online
Salah satu hal yang mencuri perhatian dalam konferensi pers adalah penampakan tumpukan uang tunai dalam jumlah fantastis. Dalam ruang konferensi, aparat memperlihatkan uang hasil sitaan yang dikemas rapi dalam kantong plastik bening. Tercatat, ada 35 plastik berisi gepokan uang pecahan Rp100 ribu dan 80 plastik lainnya berisi pecahan Rp50 ribu.
Barang bukti lain yang turut diamankan dari para tersangka meliputi sejumlah telepon genggam, kartu ATM dari berbagai bank, dan data perbankan yang terhubung dengan aktivitas transaksi perjudian daring. Menurut pihak kepolisian, seluruh barang tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas operasional jaringan judi online yang telah dipantau selama beberapa bulan terakhir.
Pengungkapan Jaringan Profesional Judi Online yang Terorganisir
Menurut Komjen Wahyu Widada, pengungkapan kasus ini bukan perkara mudah. Butuh waktu, tenaga, serta kerja sama lintas lembaga untuk melacak aliran dana dan mengidentifikasi pelaku. Ia menambahkan bahwa jaringan yang dibongkar ini merupakan sindikat yang bekerja secara terstruktur dan memiliki sistem keuangan yang kompleks.
"Kami menemukan pola transaksi mencurigakan dari rekening yang digunakan para tersangka. Mereka berupaya menyamarkan hasil perjudian seolah berasal dari bisnis legal, namun setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata berasal dari aktivitas ilegal," ujar Komjen Wahyu.
PPATK berperan penting dalam membantu mengurai aliran dana mencurigakan. Dengan keahlian dalam menelusuri transaksi keuangan lintas rekening, lembaga ini berhasil mendeteksi pola transfer dana yang tidak wajar. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa sistem analisis keuangan mereka mampu mengenali sinyal-sinyal awal dari transaksi yang terindikasi sebagai bagian dari praktik judi daring.
Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, menjadikan pemberantasan judi online sebagai salah satu prioritas nasional. Presiden menilai bahwa praktik perjudian secara daring telah menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, dan moral di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajarannya, mulai dari Mabes hingga ke level Polda dan Polres, untuk memperketat pengawasan dan bertindak tegas terhadap segala bentuk perjudian online. Tidak hanya pelaku utama, namun juga pihak-pihak yang terlibat sebagai penyedia layanan, operator, hingga mereka yang berperan sebagai juru promosi (endorser) akan disasar.
"Ini bukan hanya tentang menangkap pelaku, tapi juga membongkar ekosistem yang menopang praktik perjudian online. Mulai dari penyedia server, pengelola website, hingga penampung dana hasil perjudian, semuanya akan kami kejar," tegas Komjen Wahyu Widada.
Kerugian Negara dan Dampak Sosial Judi Online
Praktik perjudian online bukan sekadar masalah hukum, melainkan juga ancaman terhadap stabilitas sosial dan ekonomi. PPATK mencatat bahwa perputaran uang dari aktivitas judi daring mencapai triliunan rupiah per tahun. Dana sebesar itu, bila tidak dicegah, bisa merusak sendi-sendi perekonomian nasional serta memicu masalah sosial seperti kecanduan, kemiskinan, hingga tindak kriminal lainnya.
"Judi online ini ibarat lingkaran setan. Korbannya tidak hanya dari kalangan dewasa, tapi juga menyasar generasi muda yang tergoda oleh iming-iming keuntungan cepat. Ini yang membuat kami sangat serius dalam menangani kasus ini," ungkap Ivan Yustiavandana.
Polri dan PPATK kini juga memanfaatkan teknologi digital untuk mendeteksi dan memantau aktivitas judi online yang beroperasi melalui internet. Dengan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan sistem pemantauan berbasis data besar (big data), aparat penegak hukum dapat mengidentifikasi situs-situs mencurigakan serta aliran dana yang tidak sesuai dengan profil pengguna.
Polisi juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang terindikasi menjadi platform perjudian daring. Ribuan situs telah ditutup selama beberapa bulan terakhir, namun Komjen Wahyu menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperbarui data dan meningkatkan kecepatan dalam memutus akses terhadap situs-situs ilegal tersebut.
Selain tindakan penegakan hukum, Polri dan PPATK juga mendorong pendekatan preventif melalui edukasi dan kampanye publik. Masyarakat diajak untuk lebih waspada terhadap tawaran judi daring yang kerap menyamar dalam bentuk permainan, kuis berhadiah, hingga investasi bodong. Penyuluhan juga dilakukan secara masif melalui media sosial, sekolah, hingga komunitas masyarakat.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci penting. Jangan tergiur iming-iming uang cepat yang ujung-ujungnya membawa petaka. Judi online bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak masa depan,” kata Ivan.
PPATK juga terus memperkuat kerja sama dengan lembaga keuangan dan perbankan nasional untuk meningkatkan sistem deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan. Bank dan lembaga keuangan diharapkan lebih proaktif melaporkan aktivitas keuangan yang tidak sesuai dengan profil nasabah, terutama bila melibatkan transfer dana dalam jumlah besar secara berulang.
"Peran sektor keuangan sangat vital. Mereka adalah garda terdepan dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang, termasuk dari hasil kejahatan seperti judi online," ujar Ivan Yustiavandana.
Pasca penangkapan, Bareskrim Polri berencana menelusuri lebih jauh aset-aset para pelaku yang diduga berasal dari hasil kegiatan ilegal ini. Mulai dari properti, kendaraan mewah, hingga rekening lainnya akan diselidiki untuk memastikan bahwa seluruh keuntungan hasil kejahatan dapat disita dan dikembalikan ke negara.
"Pemulihan aset adalah bagian penting dari penegakan hukum. Jangan sampai pelaku tetap menikmati hasil kejahatan walau sudah ditahan," tegas Komjen Wahyu.
Pengungkapan jaringan judi online kali ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak main-main dalam upaya memberantas praktik ilegal yang meresahkan ini. Dengan strategi terpadu antara penindakan hukum, teknologi digital, edukasi masyarakat, dan kerja sama lintas sektor, Indonesia berharap dapat meminimalisir bahkan menghentikan praktik perjudian daring yang telah menjadi ancaman nasional.
Komjen Wahyu Widada menutup konferensi pers dengan pesan tegas: “Kami tidak akan berhenti sampai ekosistem judi online ini hancur. Ini komitmen kami kepada masyarakat dan negara.”
Rate This Article
Thanks for reading: Polri Tahan Uang Pelaku JUDOL 14 Miliar Kemana Uangnya ?, Sorry, my English is bad:)